About Free Tips

banner5656

Free Tips has many free blogger templates just for you. The collection has more than 20 templates and will be added regularly. You can choose template that suits your need and your taste. Feel free to download. You can go through this link to see the collection here.

Harry Potter Is Moving...

data kelompok MSI

Sabtu, 20 Maret 2010
DATA KELOMPOK MANAJEMEN STUDI ISLAM
SEMESTER IID


Kelompok I
Anggota:
1. R.Rr.Zahrotus
2. Rachisatul Wahidah
3. Renny Rif’ati
4. Rifqi Nurul Azhar
5. Rike Fatmawati
6. Rinawati
Kelompok II
Anggota:
1. Roieful Akrom
2. Rumainah
3. Rustianingsih
4. Samsul Ma’arif
5. Sari Purnama
6. Satya Adhi Chandra
Kelompok III
Anggota:
1. shinta Nuriel Zuliyanti
2. Singgi Listiawan
3. Sirojah Muniroh
4. Siti Khodijah
5. Siti Mufidah
6. Siti Ulin Ni’mah
Kelompok IV
Anggota:
1. Siti Zumaroh
2. Sri Hartanti
3. Sri Wahyuni
4. Sudiyono
5. Syaifurrozikin

Kelompok V
Anggota:
1. Udvi
2. Ulfatul Hasanah
3. Ulil Absor
4. Umi Faricha
5. Umi Hanik
6. Umi Kholidah
Kelompok VI
Anggota:
1. Umi Lu’luat
2. Ummi Musayyadah
3. Ummi Zulfa
4. Usfah Azizah
5. Uun Kurniasih
Kelompok VII
Anggota:
1. Wawan Prastya
2. Zainal Arifin
3. Zakiyatul Musfiroh
4. Sinta Ariani Dewi
5. Muhammad Solikhan
Kelompok VIII
Anggota:
1. Setianingsih
2. Bisyarotun Na’im
3. Niswatus Sa’adah
4. Siti Nur Tof Asfiyah
5. Min Khoiriyah
6. Syamrotul Mufidah Read More...

kontroversi nikah siri

Rabu, 17 Maret 2010
Kontroversi Sanksi Pidana bagi Pelaku Nikah siri
Ditulis oleh MUSLIM di/pada Februari 24, 2010
Kawin siri belakangan ini menjadi salah satu pembicaraan kontroversial di publik, terutama menyangkut perlu tidaknya sanksi pidana bagi pihak pelakunya.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim), KH Mutawakki,l menyatakan jeratan pidana bagi pelaku nikah siri bertentangan dengan syariah.
Sesuai syariah Islam, persyaratan nikah itu harus ada wali, ijab kabul, mas kawin dan saksi, tanpa ada ketentuan dicatatkan di instansi pemerintah.
“Syarat ini dibenarkan semua madzab dalam Islam, mulai madzab Imam Syafi’i, Hanafi dan Hambali,” kata Mutawakkil.
KH Mutawakkil khawatir jika RUU ini disahkan menjadi UU akan menuai protes luar biasa dari masyarakat serta menimbulkan azab yang besar. Azab itu bisa terjadi karena hukum negara sudah bertolak belakang dan menentang hukum agama.
Tentang nikah kontrak, menurut KH Mutawakkil, keabsahannya masih menjadi perdebatan ulama jika batas waktunya (kontrak) tidak disebutkan dalam akad ijab kabul. Jika batas waktunya disebutkan, maka sesuai madzab Syafi’i hal itu tidak sah.
Ia juga tidak sepakat ada ancaman pidana untuk pelaku poligami yang tidak izin ke pengadilan. Alasan dia, poligami adalah salah satu cara untuk menghindari perzinaan.
“Bukan berarti saya mendukung poligami, saya hanya membela syariah agama. RUU ini mempersulit umat Islam. Saya khawatir hal itu malah mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan zina. Biarkan umat Islam melakukan secara bebas syariatnya. Tolong jangan campur tangan pada amaliah syariah yang bersifat personal,” katanya.
Menyangkut hukum agama, kata Mutawakkil harus diperhatikan secara ilmiah dan amaliah, maksudnya, bagaimana secara keilmuan benar sekaligus jadi kebutuhan masyarakat. “Jangan membuat UU yang hanya mempertimbangkan sisi amaliah saja,” tutur KH Mutawakkil.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Wanita (PSW/LPPM) Unair Surabaya, Dr Emy Susanti Hendrarso MA menilai, semangat RUU ini adalah untuk melindungi perempuan agar perempuan tak masuk dalam perkawinan bermasalah.
Namun, ia menambahkan, jangan sampai jika disahkan nanti, aturan ini justru menjadi bumerang bagi perempuan. Artinya, harus ada pengecualian bagi pelaku nikah siri dengan alasan tidak punya uang (miskin) atau karena budaya.
“Dari para peserta perkawinan massal yang diadakan instansi-instansi, sering diperoleh informasi bahwa mereka tidak mencatatkan perkawinannya selama ini karena miskin, tidak punya uang. Karena itu, terkait budaya dan kemiskinan, harus ada tafsir sendiri untuk nikah siri,” kata Emy.
Jangan sampai maksud melindungi yang diupayakan oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) ini, nanti malah akan mengancam perempuan jika akhirnya yang jadi korban dari sanksi itu adalah perempuan. Karena itu, harus ada sosialisasi dan bahasan sisi sosiologis terhadap aturan draf RUU ini. Mungkin perlu juga proyek percontohan dulu,” Emy menambahkan.
Banyak kalangan menyatakan tidak setuju dengan ancaman pidana dalam perkawinan siri maupun poligami, karena bertentangan dengan Alquran.
Di dalam Alquran tidak dijelaskan kewajiban untuk mencatatkan poligami ke instansi negara. Karena itu, jika RUU itu menegaskan adanya sanksi pidana, maka jelas itu menabrak hukum Alquran.
Ada pria menjalani poligami tanpa meminta izin dari pengadilan karena izin dari istri pertama sudah cukup baginya. Dasarnya, Alquran mengharuskan kita taat kepada Allah dan Rasul. Rasul sendiri melakukan poligami, berarti secara aturan agama itu diperbolehkan. Jadi tidak benar kalau harus dipidana karena poligami.
Karena itu, ia menilai pemerintah diharapkan tidak berkutat mengurusi kemungkinan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri atau poligami. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masalah kependudukan yang lain. Misalnya, aturan pencatatan KSK (Kartu Susunan Keluarga) untuk pelaku poligami.
Selama ini, hanya di KSK istri pertama yang tercantum nama suami sebagai kepala keluarga. KSK di istri kedua, maka tidak tercantum nama suami. “Ini yang harus diatur agar masalah kependudukan lebih tertib,” pinta Wakil Ketua DPRD Surabaya ini.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, mendukung wacana pelarangan pernikahan siri agar tidak terdapat korban akibat pernikahan jenis tersebut.
“Saya setuju bila pelaku pernikahan siri dipidanakan karena bisa membuat anak-anak terlantar dan istri pertama tidak mau mengakuinya,” katanya.
Apalagi, kata dia, pihak sang suami biasanya melakukan pernikahan siri antara lain hanya untuk memuaskan hasrat seksual.
Menurut Mahfud, pelarangan atas pernikahan siri tersebut tidak melanggar ketentuan agama karena dalam Islam sendiri terdapat beragam penafsiran.
Ia mengemukakan, dalam masalah perbedaan penafsiran itu, dirinya bila disuruh memilih akan menyetujui tafsir yang sepakat bahwa pernikahan siri harus diatur dalam UU.
Hal itu, lanjutnya, karena dalam UU bisa diatur mengenai sanksi yang tegas kepada berbagai pihak yang melanggar ketentuan dalam UU tersebut.
Pandangan Ketua MK ini sebelumnya juga selaras dengan pandangan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, yang menyetujui adanya sanksi pidana bagi orang yang melakukan pernikahan siri dan pernikahan kontrak.
Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu`min di Ngruki, Sukoharjo, Jateng Ustadz Abu Bakar Ba`asyir pernah mengatakan, praktik kawin siri atau nikah di bawah tangan hendaknya dihentikan. Sebab, cara atau bentuk perkawinan itu dapat menimbulkan fitnah dan merugikan kedua fihak dikemudian hari.
“Sebaiknya praktik nikah siri hendaknya dihapus saja,” kata Ba`asyir.
“Nikah siri atau nikah di bawah tangan dan tidak tercatat di Kantor Urusa Agama (KAU) belakangan ini dianggap sah menurut agama. Hal demikian dapat menimbulkan fitnah,” katanya.
Dia mengatakan, pelaku nikah siri menempuh cara tersebut karena pernikahannya tak ingin diketahui orang banyak, padahal dalam pernikahan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain diketahui orang banyak.
Ia mengatakan, jika seseorang berani untuk nikah mengapa takut untuk diketahui banyak orang. “Itu namanya pengecut. Pemerintah agar segera mengambil peran agar nikah siri atau perkawinan dibawah tangan segera dihentikan,” katanya.
Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama (RUU HMPA) yang memasukkan agar semua bentuk perkawinan didaftar ke KUA, ia menegaskan tak setuju.
“Bukan soal didaftar atau tidak, tapi karena Alquran tak memerintahkan demikian. Jika seseorang hendak berpoligami, maka hendaknya yang bersangkutan punya itikad baik, yaitu bersikap adil kepada isteri-isterinya,” kata Ba’asyir.
Ia tidak setuju jika pria yang ingin menambah isteri perlu izin dari peradilan agama. “Ini tak perlu. Cukup dari isteri dengan ketentuan yang bersangkutan sanggup bersikap adil dalam pengertian lahiriah,” katanya.
“Jika seorang tak berani adil kepada isterinya, maka sebaiknya tak usah nikah lebih dari satu kali,” katanya.
Pada bagian lain, Ba’asyir mengemukakan dirinya setuju dengan RUU HMPA yang mensyaratkan bagi orang asing jika hendak nikah perempuan Indonesia harus memberikan jaminan berupa bank garansi.
“Dengan cara itu wanita Indonsia tak diperlakukan seenaknya,” kata Ba’asyir.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyatakan, jika praktik nikah siri hendak diberi sanksi maka cukup bersifat administratif, tidak perlu pidana.
“Upaya untuk memberi sanksi pidana pada pelaku nikah siri sebaiknya tidak dilakukan, cukup sanksi administratif,” kata Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi.
Dikatakannya, dalam urusan perkawinan, aturan negara berada dalam konteks administrasi kewarganegaraan, sehingga kalau pun hendak diterapkan sanksi maka yang masuk akal adalah sanksi administratif.
“Ini kan dalam konteks sebagai warga negara yang ada kaitannya dengan administrasi,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Hasyim, ditinjau dari sisi agama, pencatatan administratif perkawinan juga sangat penting, terutama terkait dengan wanita dan anak-anak hasil perkawinan lebih dari seorang (poligami).
“Jangan sampai nantinya terjadi anak sama anak dari istri yang lain pacaran karena tidak tahu masih satu keluarga,” katanya.
Demikian pula perempuan yang bersuamikan pegawai negeri sipil (PNS). Jika perkawinannya tidak dicatatkan, maka ia dan anak-anaknya tak akan mendapatkan hak pensiun dan hak lain yang semestinya diterima dari suaminya.
Pada bagian lain Hasyim mengatakan, persoalan nikah siri juga harus dilihat dari aspek kultural.
Ia mencontohkan banyak perempuan di Madura yang tak mempermasalahkan dirinya menjadi istri kedua atau ketiga seorang tokoh masyarakat atau tokoh agama.
“Wanita di sana mengantri untuk dinikah siri. Itu kan sudah menyangkut budaya,” katanya menambahkan.
sumber :antara.co.id Read More...

kontekstual aswaja

Kontekstualisasi Aswaja
Pemahaman Aswaja Sebagai Manhaj al Fikr


Dalam tradisi umat Islam di Indonesia, khususnya NU, penganut Aswaja biasanya didefinisikan sebagai orang yang mengikuti salah satu madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) dalam bidang Fiqh, mengikuti Imam al-Asy’ari dan Maturidi dalam bidang akidah dan mengikuti al-Junaydi dan al-Ghazali dalam bidang tasawwuf. Sejauh pengetahuan penulis, definisi ini pertama kali dirumuskan oleh Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana tertuang dalam Qonun Asasi NU.
Secara doktrinal, pengertian Aswaja di atas sama sekali tidak salah. Pengertian ini merupakan definisi operasional yang ditujukan untuk memudahkan pemahaman Aswaja. Definisi ini memang diperuntukkan bagi mereka yang, karena profesi dan tingkat keilmuan yang dimiliknya, tidak mungkin melakukan penelitian kesejarahan terhadap Aswaja. Jadi untuk memudahkan pemahaman, maka disediakanlah jawaban yang praktis operasional. Ini seperti Nabi yang ditanya Malaikat Jibril tentang pengertian Iman, Islam dan Ihsan. Jawaban yang diberikan Nabi merupakan jawaban praktis operasional. Meskipun Nabi yakin persoalan iman tidaklah sesederhana seperti yang digambarkannya, Nabi tidak memberikan pengertian yang njlimet, abstract dan filosofis. Pengertian yang demikian ini bukan merupakan konsumsi masyarakat awam. Jadi kalau Nabi memberikan definisi yang susah difahami awam, malah justeru dapat mengkaburkan misi dakwah Islamiyahnya. Dengan demikian apa yang telah dilakukan oleh Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari dengan pemberian definisi operasional Aswaja di atas sebenarnya merupakan sikap yang sangat bijak, yang didasarkan atas kenyataan bahwa kebanyakan umat Islam di Indonesia saat itu belum memungkinkan untuk bisa dibawa ke alam pemikiran Aswaja sebagai sebuah manhaj al fikr
Pola pendekatan Aswaja sebagai manhaj bisa dilakukan dengan cara melihat setting sosio-politik dan kultural saat doktrin itu lahir. Dengan demikian, dalam konteks Fiqh, misalnya, yang harus dijadikan dasar pertimbangan bukanlah produknya melainkan bagaimana kondisi sosial politik dan budaya ketika Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali melahirkan pemikiran Fiqhnya. Dalam bidang teologi maupun Tasawwuf juga harus dilakukan hal yang sama. Bukan apa doktrin yang ditawarkan oleh al-Asy’ari dan al-Maturudi, al-Junaidi dan al-Ghazali, tetapi pertanyaannya bagaimana kondisi sosial politik maupun budaya yang telah melahirkan doktrin tersebut. Jika kita sepakat dengan proses kontekstualisasi ini, maka pemaknaan Aswaja jelas menghendaki kemampuan untuk melakukan pemaknaan kembali terhadap fakta-fakta sejarah yang melatar-belakangi lahirnya doktrin Aswaja.
Berangkat dari pola pendekatan di atas, yang paling penting dalam memahami Aswaja sebagai manhaj adalah menangkap makna dari latar belakang kesejarahan untuk kemudian disarikan menjadi sebuah karakter yang mendasari tingkah laku dalam ber-Islam, dalam bernegara dan berbangsa. Atas dasar inilah KH. Ahmad Siddiq (al-maghfur lah) benar sekali ketika merumuskan karakter Aswaja kedalam tiga sikap, yakni; tawasuth, i’tidal dan tawazun (pertengahan, tegak lurus dan keseimbangan). Ketiga karakter inilah yang menjadi kerangka acuan Aswaja baik dalam mensikapi permasalahan-permasalahan keagamaan maupun politik. Dan inilah yang sebenarnya menjadi inti dari cara memahami Aswaja sebagai sebuah manhaj al fikr.
Selain ketiga karakter di atas, sebenarnya terdapat satu karakter lainya yang jarang diungkap yakni watak Aswaja yang cenderung mementingkan stabilitas sosial. Watak ini sepintas memang dipandang kurang progresif dan bahkan terkesan stagnan. Ini sudah menjadi konsekuensi dari kelompok besar. Karena besarnya itulah gerakan Aswaja menjadi tidak lincah sebagaimana gerakan rasionalis Mu’tazilah atau gerakan ekstrimis Khawarij. Jadi persoalan yang selalu dihadapi kelompok pengikut Aswaja itu memang sangat kompleks, yakni bagaimana menciptakan stabilitas untuk kelompok masyarakat yang memiliki tingkat heterogenitas tingi.
Kesimpulan bahwa Aswaja memiliki karakter tawasuth, i’tidal, tawazun dan mementingkan stabilitas ini bukan tanpa bukti kesejarahan. Semuanya dapat dilacak melalui sejarah kemunculannya. Pertengahan abad kedua Hijriayah mungkin menjadi waktu yang tepat sebagai starting point pelacakan lahirnya Aswaja. Dianggap tepat karena masyarakat Islam saat itu terpecah menjadi beberapa faksi akibat perang Siffin, perang antara Imam Ali dan Mu’awiyah b. Abi Sufyan yang terjadi pada bulan Mei tahun 657.
Perang Sifin telah membuat masyarakat Muslim terpecah paling tidak menjadi empat kelompok, yakni kelompok Ali kw, kelompok Mu’awiyah, kelompok Khawarij dan kelompok Murjiah. Kelompok Murji’ah inilah yang sering disebut sebagai proto sunny atau cikal bakal Sunny. Ia merupakan kelompok mayoritas yang tidak mau terlibat dalam urusan politik praktis. Fungsi sosial mereka adalah penyeimbang diantara berbagai faksi yang bertikai. Mereka lebih menyibukkan pada gerakan moral dan kultural serta pengembangan ilmu pengetahuan. Diantara tokoh Sahabat Nabi yang menempatkan dirinya pada posisi netral adalah Abdullah b. Umar, Abi Bakrah, Imran b. Husein Muhammad b. Shalah, Sa’ad b. Abi Waqas dan lainnya yang pada saat terbunuhnya Usman b. Affan mulai menjauhkan diri dari urusan politik.
Pada masa Tabi’in, kelompok netralis ini masih tetap konsisten dengan gerakan-gerakan kulturalnya. Meskipun diantara mereka ada beberapa yang terjebak dalam watak ekstrim “ke-murjiahan-nya”, secara komunal mereka masih menjadi bagian dari kelompok mayoritas netralis. Imam Abu Hanifah (w. 150/767) saat menentang pendapat ekstim kelompok Khawarij memberikan simpati terhadap kalangan murjiah tersebut. Ia mengaku bahwa pendapatnya itu sama seperti pendapat Ahlul ‘Adli was Sunnah. Labih jauh Abu Hanifah mengatakan “Berkenaan dengan julukan Murjit yang engkau berikan (sehubungan dengan pendapatku) maka apakah dosa dari orang-orang yang berbicara dengan adil (‘adil) dan yang oleh orang-orang yang menyimpang, sekalipun dijuluki demikian (‘adl)? Sebaliknya mereka ini (bukan Murjit-Murjit tetapi) adalah orang-orang penengah (‘adl) yang berada di jalan tengah” (Rahman, 1984:5). Karena inilah al-Asy’ari dalam Maqalat al-Islamiyin (1980:138) memasukkan Abu Hanifah sebagai kelompok Murjiah.
Watak Aswaja yang sangat menekankan pada pentingnya arti keseimbangan serta stabilitas sosial bahkan lebih terlihat lagi dari suatu konsepsi keagamaan yang sangat mengedepankan makna konsensus (ijma’). Dari kata-kata Ahli Sunnah waljama’ah itu sendiri secara eksplisit menunjukkan bahwa kesepakatan sosial merupakan hal yang sangat penting dalam memahami Islam. Dengan penelitian sepintas terhadap al-Muwatha karya Imam Malik b. Anas misalnya, kita dapat langsung faham bahwa kesepakatan sosial mendapatkan ruang yang cukup leluasa. Setelah mengutip hadith Nabi, Imam Malik sering memberikan komentar yang merujuk pada praktek masyarakat Madinah. Komentar-komentar itu biasanya diiucapkan dalam rangkaian kata-kata “qad madlat al-sunnah, al-sunnah ‘indana, al-sunnah allati la ikhtilafa ‘indana, al-amru almujtama ‘alaih indana, al-amru alladhi la ikhtilafa fihi ‘indana”. Ini menunjukkan bahwa Imam Malik memandang kesepakatan sosial menjadi bagian dari mekanisme pemahaman keagamaan.
Proses pembentukan kesepakatan sosial yang terjadi secara alami ini kemudian disanggah oleh Imam al-Syafi’i. Ia tidak mau menggunakan tradisi yang hidup (kesepakatan sosial) sebagai sandaran untuk membangun hukum Islam. Ia kemudian mengambil langkah dengan cara melakukan formalisasi kesepakatan sosial ke dalam bentuk Ijma’. Kesepakatan sosial yang pada masa Imam Malik berorientasi ke depan dan terjadi secara informal (sukuti), menjadi ijma yang berorientasi ke belakang dan berwatak formal.
Bukan saat yang tepat untuk membicarakan secara detail pola-pola pendekatan Ushuli baik yang dilakukan oleh Imam Malik maupun al-Syafi’i. Dengan gambaran singkat di atas, kami hanya ingin menunjukkan bahwa baik Imam Malik maupun al-Syafi’i, meskipun berbeda secara mendasar, tatapi memiliki concern yang sama dalam mensikapi arti pentingnya sebuah jama’ah. Jadi meskipun Imam al-Syafi’i lah yang memotong proses pembentukan sunnah dalam pengertian tradisi yang hidup (living radition) dan telah menghentikan aktivitas ro’y sebagai alat untuk menafsirkan Sunnah Nabi menjadi Sunnah yang hidup, motivasinya jelas untuk tujuan stabilitas jama’ah (social stability). Bisa dibayangkan, betapa kacaunya pemahaman keagamaan jika Imam al-Syafi’i tidak melakukan hal demikian. Jadi konsep stabilitas jama’ah inilah yang menjadi watak Aswaja, dan inilah inti Aswaja sebagai sebuah metoda pemahaman keagamaan.

Kesimpulan
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa dengan munculnya berbagai macam kelompok yang mengatas-namakan pengikut Aswaja, maka Pemahaman Aswaja di kalangan warga NU sudah saatnya untuk dilakukan perubahan orientasi dari Aswaja sebagai doktrin menjadi Aswaja sebagai metoda pemahaman keagamaan. Hal ini penting dilakukan guna memberikan pemaknaan konteks kesejarahan yang benar terhadap Aswaja.
Karakter Aswaja yang tawasut, i’tidal, tawazun dan penekanannya pada stabilitas jama’ah itu secara historis ilmiyah dapat dipertanggungjawabkan. Karena ekstrimitas (tatharruf) tidak dikenal dalam sejarah Aswaja, maka aliran Islam keras yang mengklaim dirinya selaku penganut Aswaja bukan hanya paradoksal tetapi ahistoris.

*Disarikan dari makalah Ketua PWNU Jateng, Drs. H. Abu Hafsin, MA. Ph.D. Read More...

teknologi pendidikan

Donni Helipriyanto, SE: Dosen STP Trisakti 74-79
PENDAHULUAN
Media pembelajaran merupakan
salah satu komponen
yang penting dalam mendukung
keberhasilan proses belajar mahasiswa,
disamping T.I.K. dan
T.I.U. yang sudah dijabarkan
melalui analisis instruksional
(KHUSUS dan UMUM). Konsep
media pembelajaran sendiri masih
kabur bagi sebagian dosen,
apalagi penerapannya, mungkin
karena mungkin sebagian dosen
belum mempelajarinya secara
khusus sehingga menjadi kabur
atau karena banyaknya informasi
yang diperoleh. Oleh karena
itu setiap dosen perlu
mempelajari dan mengenal cara
pemilihan media pembelajaran.
Atas dasar itulah makalah ini
disusun dengan menitik beratkan
pada pembahasan tentang
media pembelajaran yang meliputi:
makna media, Manfaat
Media, Pemilihan Media, Peran
Media Pembelajaran Dalam Komunikasi.
MEDIA PEMBELAJARAN
Makna Media Pembelajaran
Dalam pembelajaran tehnologi
pendidikan, banyak batasan
tentang “Media Pembelajaran”.
Namun pada hakekatnya berbagai
batasan yang dikemukakan
mengandung pengertian dasar
yang sama. Dalam berkomunikasi
kita membutuhkan media
atau sarana. Secara umum
makna media adalah apa saja
yang dapat menyalurkan informasi
dari sumber Informasi ke
Penerima Informasi. Jadi media
pembelajaran merupakan “pe-
PENGENALAN DAN PEMILIHAN MEDIA
PEMBELAJARAN
OLEH
DONNI HELIPRIYANTO
J. Ilm. Pariwisata, Vol. 4, No. 2. November 1999 75
Oonni Helipriyanto, SE: 74-79 ISSN 1411-1527
rangkat lunak “ (Soft Ware) yang
berupa pesan atau informasi
pendidikan yang disajikan dengan
memakai suatu peralatan
bantu (Hard ware) agar pesan/
informasi tersebut dapat
sampai kepada mahasiswa. Disini
jelas bahwa media berbeda
dengan peralatan tetapi keduanya
merupakan unsur-unsur
yang saling terkait satu sama
lain dalam usaha menyampaikan
pesan/informasi pendidikan
kepada mahasiswa.
Manfaat Media Pembelajaran
Dalam suatu proses pembelajaran
manfaat media secara
umum adalah untuk memperlancar
proses interaksi antara
dosen dan mahasiswanya, agar
mahasiswanya dapat belajar lebih
optimal secara khusus media
pembelajaran bermanfaat
untuk:
1. Menyeragamkan materi
2. Membuat akses pendidikan
lebih merata
3. Membuat proses belajar lebih
cepat dan menarik
4. Menjadikan proses lebih interaktif
5. Mengurangi waktu belajar
6. Meningkatkan kualitas belajar
7. Tidak membatasi tempat
8. Meningkatkan sifat positif
mahasiswa terhadap bahan
atau proses belajar
9. Mengubah peran dosen agar
lebih positif dan produktif
10.Menjadikan pengajaran atau
instruksi lebih berdasarkan
pada keilmuan.
Peran Media Pembelajaran Dalam
Komunikasi
Dalam proses komunikasi
media pembelajaran hanya
merupakan salah satu dari
empat unsur yang berperan
dalam proses komunikasi, yaitu:
Sum Informasi-Pesan –Sarana-
Penerima. Dalam suatu proses
komunikasi media pembelajaran
akan bermakana jika ada
interaksi antara ke empat unsur
tersebut, jika salah satu dari
empat unsur tersebut tidak
ada/tidak berfungsi, maka
proses komunikasi tidak dapat
berlangsung dengan baik dan
lancar. Seorang dosen yang
sedang mengajar di depan
mahasiswanya merupakan
proses komunikasi. Dalam
berkomunikasi haruslah diingat
bahwa keberhasilannya
dipengaruhi oleh berbagai
faktor. Sistem pembelajaran
telah memperhitungkan
kemungkinan itu dan
mengantisipasinya dengan
memasukkan “media
Pembelajaran” kedalam sistem.
Dengan memanfaatkan media
pembelajaran, berbagai
hambatan komunikasi akan
dapat diatasi. Perbedaan latar
belakang mahasiswa, perbedaan
76 J. Ilm. Pariwisata, Vol. 4, No. 2. November 1999
ISSN 1411-1527 Donni Helipriyanto, SE.: 74-79
kecepatan belajar, hambatan
jarak geografis, perbedaan
waktu dan lain-lain dapat
ditiadakan.
PEMILIHAN MEDIA
Berdasarkan
ketersediaannya media dapat
dikelompokkan menjadi Media
Jadi (MEDIA BY UTILIZATION)
dan Media Rancangan (MEDIA
BY DESIGN) alasan utama
seseorang menggunakan media
adalah media dapat berbuat
lebih dari biasa yang dilakukan.
Pemilihan media dilakukan agar
penggunaan media dapat
mencapai tujuan pembelajaran,
maka haruslah dipilih media
pembelajaran yang sesuai
dengan tujuan pembelajaran.
Haruslah diketahui bahwa media
merupakan komponen dari
keseluruhan sistem
pembelajaran. Media
Pembelajaran dikelompokkan
menjadi 10 kelompok yaitu:
1. Audio
2. Cetak
3. Audio-Cetak
4. Proyeksi Visual Diam (Over
Head Transparan/Oht)
5. Proyeksi Visual Diam Dengan
Audio
6. Visual Gerak
7. Visual Gerak Dengan Audio
8. Benda
9. Manusia Dan Sumber Lingkungan
10.Komputer
Dalam kesempatan ini penulis
ingin membahas dan menjelaskan
mengenai media transparansi,
karena media transparansi
lebih sering dan lebih
fleksibel dipergunakan oleh seorang
dosen dalam menyampaikan
pesan atau informasi pendidikan
kepada mahasiswanya.
Adapun yang dimaksud dengan
Media Transparansi adalah ;
suatu sarana untuk menyampaikan
pesan atau informasi
yang berbentuk bahan tembus
cahaya dan penggunaannya
dengan cara diproyeksikan ke
layar.
Kegunaan Visualisasi Dengan OHT
Dari data statistik membuktikan
bahwa pesan yang disampaikan
dengan cara divisualisasikan
atau ditayangkan lebih
dapat dimengerti dengan jelas
daripada secara lisan.
Adapun kegunaan visualisasi
dengan OHT antara lain:
1. Meningkatkan konsentrasi
2. Menambah minat dan
menambah rasa ingin tahu
3. Mengatasi hambatan bahasa
4. Bahasa yang abstrak
menjadi kongkrit dan
5. sPeedrseerphsain ma enjadi seragam
6. Dapat menampilkan
hubungan suatu penjelasan
dengan penjelasan lainnya
secara berurutan
J. Ilm. Pariwisata, Vol. 4, No. 2. November 1999 77
Oonni Helipriyanto, SE: 74-79 ISSN 1411-1527
7. Dapat menambah daya serap
mahasiswa/hadirin sehingga
daya ingat (retensi)juga
meningkat.
Kelebihan dan Kekurangan OHT
Kelebihan dari Over Head
Transparan adalah:
a. Mudah disiapkan pada saat
akan digunakan
b. Tidak memerlukan ruangan
yang gelap.
c. Penyajiannya teratur dan
berurutan
d. Hemat waktu
e. Dapat digunakan untuk
kelompok besar dan kecil.
f. Dapat dipergunakan berulang
kali.
Kekurangan dari Over Head
Transparan adalah:
a. Susunannya mudah kacau.
b. Butuh tehnik pembuatan
khusus untuk penyajian
yang khusus.
c. Perlu tempat khusus berupa
kotak dan disimpan dalam
posisi berdiri agar OHT tidak
saling tindih.
OVER HEAD TRANSPARAN
dapat disingkat dengan kata
VISUALS,
V : Visible (dapat
terlihat/terbaca)
I : Interesting (menarik)
S : Structured (terstruktur)
U : Useful (bermanfaat)
A : Accuarates
Prinsip Pembuatan Transparansi OHT
Agar supaya penggunaan
OHT optimal, perlu diketahui
berbagai prinsip pembuatan
transparansi, adapun prinsip
transparansi tersebut adalah :
Gunakan kata kunci yang menjadi
judul pembicaraan, Lembar
transparansi yang berisi satu ide
utama, Gunakan huruf cetak
agar tampak rapih dan mudah
dibaca, Jumlah kata dalam tiap
lembar transparansi 15 sampai
20 kata, Tinggi huruf minimal
0,6 cm/¼ inch, Warna huruf
harus kontras dengan latar belakang
(misal : Hitam atau Biru),
tidak boleh menggunakan warna
kuning, hijau dan merah.
Alat Yang Dibutuhkan Dalam Pembuatan
Transparansi
Untuk membuat sebuah
transparansi dibutuhkan
berbagai alat, antara lain:
􀂃 Plastik Transparansi
berukuran 8,5 x 11 inch
dengan tebal 0,1 mm.
􀂃 Alat tulis untuk transparansi.
􀂃 Kertas Pemandu.
􀂃 Bingkai transparansi.
Bahan plastik transparansi
dibeda-bedakan, ada yang
disebut :
􀂃 Write on Film (ditulis langsung
pada transparansi).
78 J. Ilm. Pariwisata, Vol. 4, No. 2. November 1999
ISSN 1411-1527 Donni Helipriyanto, SE.: 74-79
􀂃 Plain Paper Copier (transparansi
untuk foto copy).
􀂃 Infra Red Transparancy Film
(transparansi untuk infra
merah).
Teknik pembuatan OHT
yang write on Film (langsung ditulis)
dibutuhkan berbagai
macam perlengkapan yaitu:
􀂃 Alat tulis OH pen (permanen
dan non-permanen).
􀂃 Penghapus OH pen (asseton)
atau penghapus biasa.
􀂃 Bahan pewarna (adhesive
colour film).
􀂃 Kertas polos.
􀂃 Kertas bergaris untuk memandu
pada saat menulis.
Fungsi bingkai yang dipakai
pada Plastik Transparansi
adalah :
􀂃 Untuk memperkuat OHT.
􀂃 Untuk melindungi OHT agar
tidak mudah lecek.
􀂃 Untuk menghalangi cahaya
pinggir transparansi.
􀂃 Memungkinkan untuk
menggunakan variasi tehnik
penyajian transparansi.
􀂃 Mempermudah penomeran/-
penyusunan.
􀂃 Untuk tempat catatan pinggir.
􀂃 Mempermudah penyimpanan.
􀂃 Memberi kesan rapi dan profesional.
Pada pemasangan bingkai
transparansi hindarilah
penggunaan staples.
Tehnik Penyajian Over Head
Transparancy
Walaupun sebuah
transparansi sudah memenuhi
syarat, masih dibutuhkan
prinsip umum tentang tehnik
penyajian OHT. Secara umum
tehnik penyajian OHT adalah :
􀂃 Gunakan format yang tetap
(vertical atau horizontal)
􀂃 Jangan menyalin seluruh
teks.
􀂃 Hindari huruf ketik tanpa
diperbesar.
􀂃 Selalu menghadap kepada
hadirin.
􀂃 Tidak menunjuk di layar,
melainkan di OHT.
􀂃 Gerakkan petunjuk step by
step.
􀂃 Pakailah alat penunjuk
bukan dengan jari tangan.
􀂃 Matikan lampu proyektor
bila tidak dipakai lagi.
Untuk supaya penyampaian
pesan/informasi makin menarik
dan tidak membosankan,
diperlukan variasi tehnik
penyajian transparansi secara
khusus, yaitu :
􀂃 Teknik Stripping : Tehnik
dengan cara menampilkan isi
transparansi di layar setahap
demi setahap
J. Ilm. Pariwisata, Vol. 4, No. 2. November 1999 79
Oonni Helipriyanto, SE: 74-79 ISSN 1411-1527
􀂃 Teknik Overlaying: Cara
menampilkan obyek
transparansi secara
runtut/berurutan, mulai
transparansi pertama hingga
transparansi yang terakhir
dalam satu lembar
transparansi
􀂃 Teknik Bill Boarding :
Dengan cara menggunakan
bingkai berbentuk bujur
sangkar yang diletakkan
pada suatu gambar
transparansi, maksudnya
untuk membatasi gambar itu
saat menerangkan gambar
tersebut
􀂃 Tehnik Menulis Langsung :
Teknik pada saat
menerangkan sesuatu hal,
penyaji menulis langsung
pada transparansi tersebut.
Saran Penyajian Over Head
Transparancy
OHP dapat ditempatkan di
tengah maupun di sudut
ruangan, OHP lebih
menguntungkan bila diletakkan
di sudut ruangan karena
pandangan hadirin tidak
terhalang oleh kepala cermin
proyektor maupun penyaji/-
presenter.
Jarak antara layar dengan
OHP sejauh 2,7 m, Jarak antara
layar dengan baris pertama
peserta sejauh 3,9 m/13 feet,
dan jarak antara layar dengan
baris terakhir peserta sejauh 8
kali lebar layar/lebar proyeksi.
KESIMPULAN
80 J. Ilm. Pariwisata, Vol. 4, No. 2. November 1999
ISSN 1411-1527 Donni Helipriyanto, SE.: 74-79
OHP/OHT merupakan salah
satu sarana penyampaian
pesan/materi pembelajaran
yang mudah disiapkan, namun
dibutuhkan pengetahuan
mengenai penggunaan alat itu
sendiri. Pengetahuan mengenai
persyaratan dan keterampilan
pembuatan OHT, serta
pengetahuan mengenai materi
yang akan disampaikannya
untuk mencapai manfaat OHT
yang sebesar-besarnya dalam
mencapai tujuan pembelajaran
yang telah ditentukan.
DAFTAR PUSTAKA
Corder, P.S. The teaching of
meaning: in applied linguistics
and the teaching of english.
Hugh Fraser and Wr.
O’Donnel, Longman. 1973.
Jacobson, Roman. The implications
of language universal:
in Universals of Language,
Joseph H. Greenberg, ed.
Cambridge Mass. MIT
Press. 1973.
Turabian, Kate L. A manual for
writers. Chicago, the UniJ.
Ilm. Pariwisata, Vol. 4, No. 2. November 1999 81
Oonni Helipriyanto, SE: 74-79 ISSN 1411-1527
versity of Chicago Pers. Read More...

data kelompok bhs arab

Selasa, 16 Maret 2010
DATA KELOMPOK BHS ARAB
SEMESTER IID

KELOMPOK I
ANGGOTA:
1. Min Khoiriyah
2. Niswatus Sa’adah
3. Bisyarotun Na’im
4. Setaningsih
KELOMPOK II
ANGGOTA:
1. Muhammad Sholikhan
2. Sinta Ariani Dewi
3. Zakiyatul Musfiroh
4. Zainal Susanto
KELOMPOK III
ANGGOTA:
1. Wawan Prastya
2. Uun Kurniasih
3. Usfah Azizah
4. Umi Zulfah
KELOMPOK IV
ANGGOTA:
1. Umi Musayyadah
2. Umi Lu’luat
3. Umi Kholidah
4. Umi Hanik
KELOMPOK V
ANGGOTA:
1. Umi Faricha
2. Ulil Absor
3. Ulfatul Hasanah
4. Udvi
KELOMPOK VI
ANGGOTA:
1. Syamrotul Mufidah
2. Syaifur Rozikin
3. Sudiyono
4. Sri Wahyuni
KELOMPOK VII
ANGGOTA:
1. Sri Hartanti
2. Siti Zumaroh
3. Siti Ulin Ni’mah
4. Siti Mufidah


KELOMPOK VIII
ANGGOTA:
1. Siti Khodijah
2. Sirojah Muniroh
3. Singgi Listiawan
4. Shinta Nuriel Zuliyanti
KELOMPOK IX
ANGGOTA:
1. Sari Purnama
2. Samsul Ma’arif
3. Satya Adhi Chandra
4. Rustianingsih
KELOMPOK X
ANGGOTA:
1. Rumainah
2. Roieful Akrom
3. Rinawati
4. Rike Fatmawati
KELOMPOK XI
ANGGOTA:
1. Rifqi Nurul Azhar
2. Renny Rif’ati
3. Rachisatul Wahidah
4. R.Rr.zahrotus
5. Siti Nur Tof Asfiyah Read More...

data kelompok english

Sabtu, 13 Maret 2010
DATA KELOMPOK BAHASA INGGRIS
SEMESTER IID


KELOMPOK I
Anggota:
1. Sri Wahyuni
2. Sudiyono
3. Syaifurrozikin
4. Syamrotul Mufidah

KELOMPOK II
Anggota:
1. Siti Mufidah
2. Siti Ulin Ni’mah
3. Siti Zumaroh
4. Sri Hartanti

KELOMPOK III
Anggota:
1. Udvi
2. Ulfatul Hasanah
3. Ulil Absor
4. Umi Farikha

KELOMPOK IV
Anggota:
1. Shinta Nuri
2. Singgi Listiawan
3. Sirojah Muniroh
4. Siti Khodijah

KELOMPOK V
Anggota:
1. Umi Hanik
2. Umi Kholidah
3. Umi Lu’luat
4. Ummi Musayyadah

KELOMPOK VI
Anggota:
1. Rustianingsih
2. Samsul Ma’arif
3. Sari Purnama
4. Satya Adhi C1handra

KELOMPOK VII
Anggota:
1. Umi Zulfah
2. Usfah Azizah
3. Uun Kurniasih

KELOMPOK VIII
Anggota:
1. Rinawati
2. Roieful Akrom
3. Rumainah
4. Rike Fatmawati

KELOMPOK IX
Anggota:
1. Wawan Prastya
2. Zainal Arifin
3. Zakiyatul Musfiroh

KELOMPOK X
Anggota:
1. R.Rr. Zahrotus S.
2. Rachisatul W.
3. Renny Rif’ati
4. Rifqi Nurul Azhar

KELOMPOK XI
Anggota:
1. M. Sholikhan
2. Setianingsih
3. Sinta Ariani Dewi

KELOMPOK XII
Anggota:
1. Bisyarotun Na’im
2. Niswatus Sa’adah
3. Siti Nur Tof
4. Min Khoiriyah Read More...

data kelompok teknologi pendidikan

DATA KELOMPOK
TEKNOLOGI PENDDIKAN
SEMESTER IID

KELOMPOK I
TOPIK: Materi teknologi pendidikan dari segi filsafat,teknologi pendidikan dari segi psikologi,teknologi pendidikan dari segi sosiologi.
Anggota:
1. Rina Wati NIM:229137
2. Roieful Akrom NIM:229139
3. Rumainah NIM:229140
4. Rusti Aningsih NIM:229141
5. Samsul Ma’arif NIM:229142

KELOMPOK II
TOPOK: Materi tentang domain/ ranah/ kawasan teknologi pendidikan,materi tentang membandingkan domain/ ranah/ kawasan teknologi pendidikan dari periode awal keperiode selanjutnya.
Anggota:
1. Sari Purnama NIM:229143
2. Satya Adhi Chandra NIM:229144
3. Shinta Nuri El Z. NIM:229145
4. Singgi Listiawan NIM:229146
5. Sirojah Muniroh NIM:229147

KELOMPOK III
TOPOK: Pengertian riset dan teori dalam ilmu pengetahuan, Contoh hasil-hasil riset dan teori yang punya kontribusi pada teknologi pendidikan, Materi tentang manfaat riset dalam perkembangan teknologi pendidikan
Anggota:
1. Siti Khodijah NIM:229148
2. Siti Mufida NIM:229149
3. Siti Ulin Ni’mah NIM:229150
4. Siti Zumaroh NIM:229151
5. Sri Hartanti NIM:229152

KELOMPOK IV
TOPOK: Materi tentang pengertian ilmu pengetahuan dan teknologi, Contoh macam-macam ilmu pengetahuan dan teknologi yang punya kontribusi pada teknologi, Materi tentang manfaat IPTEK dalam perkembangan teknologi pendidikan.
Anggota:
1. Sri Wahyuni NIM:229153
2. Sudiyono NIM:229155
3. Syaifurrozikin NIM:229156
4. Syamrotul Mufida NIM:229157
5. Udvi NIM:229159

KELOMPOK V
TOPOK: materi tentang pengertian media pembelajaran, macam-macam hasil teknologi dalam pendidikan, hasil-hasil teknologi sebagai media pembelajaran
Anggota:
1. Ulfatul Hasanah NIM:229160
2. Ulil Absor NIM:229161
3. Umi Farieha NIM:229162
4. Umi Hanik NIM:229163
5. Umi Kholidah NIM:229164

KELOMPOK VI
TOPOK: materi pengertian sumber belajar,identifikasi macam-macam sumber belajar dan perpustakaan,teknik penggunaan macam sumber belajar.
Anggota:
1. Umi Lu’luat NIM:229165
2. Ummi Zulfah NIM:229168
3. Usfah Azizah NIM:229169
4. Ummi Musayyadah NIM:229166
5. Uun Kurniasih NIM:229170

KELOMPOK VII
TOPOK: materi tentang komponen komunikasi dalam pembelajaran, macam-macam komunikasi dalam pembelajaran, Faktor-faktor penyebab kegagalan dalam pembelajaran.
Anggota:
1. Wawan Prastya NIM:229171
2. Zainal Arifin NIM:229173
3. Zakiyatul Musfiroh NIM:229174
4. Sinta Ariani Dewi NIM:229176
5. Muhammad Solikhan NIM:229177

KELOMPOK VIII
TOPOK: Materi tentang perbedaan antara teori belajar dan teori pembelajarab, macam-macam teori pembelajaran, contoh-contoh aplikasi teori pembelajaran dalam PMB
Anggota:
1. Setianingsih NIM:229178
2. Bisyarotun Na’im NIM:229179
3. Niswatus Sa’adah NIM:229180
4. Siti Nur Tof A. NIM:229182
5. Min Khoiriyah NIM:229

KELOMPOK IX
TOPOK: Materi tentang perbedaan antara strategi,metode dan teknik pembelajara. Macam-macam strategi, ,metode, dan teknik pembelajaran. Aplikasikan strategi,metode dan teknik pembelajaran untuk satu topik/ materi pembelajaran.
Anggota:
1. R.Rr.Zahrotus S. NIM:229132
2. Rachisatul Wahidah NIM:229133
3. Renny Rif’ati NIM:229134
4. Rifqi Nurul Azhar NIM:229135
5. Rike Fatmawati NIM:229136 Read More...

daftar kelompok tafsir

DATA KELOMPOK TAFSIR
Semester IID



KELOMPOK I
ANGGOTA:
1. R.RR.ZAHROTUS S.
2. RACHISATUL WAHIDAH
3. RENNY RIF’ATI

KELOMPOK II
ANGGOTA:
1. RIFQI NURUL AZHAR
2. RIKE FATMAWATI
3. RINAWATI

KELOMPOK III
ANGGOTA:
1. ROIEFUL AKROM
2. RUMAINAH
3. RUSTIANINGSIH

KELOMPOK IV
ANGGOTA:
1. SAMSUL MA’ARIF
2. SARI PURNAMA
3. SATYA ADHI CHANDRA

KELOMPOK V
ANGGOTA:
1. SHINTA NURI
2. SINGGIH LISTIAWAN
3. SIROJAH MUNIROH

KELOMPOKVI
ANGGOTA:
1. SITI KHODIJAH
2. SITI MUFIDAH
3. SITI ULIN NI’MAH

KELOMPOK VII
ANGGOTA:
1. SITI ZUMAROH
2. SRI HARTANTI
3. SRI WAHYUNI

KELOMPOK VIII
ANGGOTA:
1. SUDIYONO
2. SYAIFURROZIKIN
3. SYAMROTUL MUFIDAH
4. UDVI

KELOMPOK IX
ANGGOTA:
1. ULFATUL HASANAH
2. ULIL ABSOR
3. UMI FARIKHAH
4. UMI HANIK

KELOMPOK X
ANGGOTA:
1. UMI KHOLIDAH
2. UMI LU’LUAT
3. UMMI MUSAYYADAH
4. UMI ZULFAH

KELOMPOK XI
ANGGOTA:
1. USFAH AZAZAH
2. UUN KURNIASIH
3. WAWAN PRASTYA
4. ZAINAL ARIFIN

KELOMPOK XII
ANGGOTA:
1. ZAKIYATUL MUSFIROH
2. SINTA ARIANI DEWI
3. M. SHOLIKHAN
4. SETIAMINGSIH

KELOMPOK XIII
ANGGOTA:
1. BISYAROTUN NA’IM
2. NISWATUS SA’ADAH
3. SITI NUR TOF ASFIYAH
4. MIN KOIRIYAH Read More...

data mahasiswa semester IID

DATA DIR MAHASISWA SEMESTER IID

NO NIM NAMA

1 229133 R.Rr.Zahrotus S.
2 229134 Rochisatul wahidah
3 229135 Renny Rif'ati
4 229136 Rifqi Nurul Azhar
5 229137 Rike Fatmawati
6 229138 Rinawati
7 229139 Roieful Akrom
8 229140 Rumainah
9 229141 Rusti Aningsih
10 229142 Samsul Ma'arif
11 229144 Sari Purnama
12 229145 Satya Adhi Candra
13 229147 Shinta Nuri El Zulianti
14 229148 Singgi Listiawan
15 229150 Sirojah Muniroh
16 229151 Siti Khodijah
17 229142 Siti Mufidah
18 229154 Siti Ulin Ni'mah
19 229155 Siti Zumaroh
20 229156 Sri hartanti
21 229157 Sri Wahyuni
22 229159 Sudiyono
23 229161 Syaifurrozikin
24 229162 Syamrotul Mufidah
25 229165 Udvi
26 229166 Ulfatul Hasanah
27 229167 Ulil Absor
28 229168 Umi Farieha
29 229169 Umi hanik
30 229170 Umi Kholidah
31 229171 Umi Lu'luat
32 229172 Umi Musayyadah
33 229173 Umu Zulfah
34 229174 Usfah Azizah
35 229175 Uun Kurniasih
36 229176 Wawan Prastya
37 229177 Zainal Arifin
38 229178 Zakiyatul Musfiroh
39 229149 Sinta Ariani Dewi
40 229098 Muhammad Sholikhan
41 229146 Setianingsih
42 229025 Bisyarotun Naim
43 229112 Niswatus Sa'adah
44 229153 Siti Nur Tof Asfiyah
45 229085 Min Khoiriyah Read More...
banner125125 banner125125 banner125125 ads_box ads_box ads_box
 

Followers